Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

DJBC bersama BNN dan Polri menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 tonpendidikan Indonesia

Ilustrasi pensiun dini (unsplash.com/ Towfiqu barbhuiya)usaha kecil